Pelaku Pembunuhan Ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres Pelalawan
Pelaku pembunuhan diamankan polisi
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Polres Pelalawan berhasil mengungkap penyebab kematian mayat tidak dikenal (Mr. X) di parit air areal kebun milik Sudiman yang berada di Jalan Poros Pemda, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Pelalawan. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata, pria tersebut merupakan korban pembunuhan.Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/1/2021) mengatakan, bahwa terungkapnya pelaku berawal saat Polsek Langgam menerima laporan masyarakat adanya penemuan mayat tidak dikenal (Mr. X) di parit air areal kebun sawit milik Sudiman, Jumat (25/12/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Sedangkan, penangkapan pelaku dilakukan Ahad (10/1/2021) sekitar pukul 6.30 WIB oleh tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam inisial PH alias Putra di Bukit gabungan." Ya jadi pelaku ditangkap atas laporan Polisi Nomor : LP/305 / XII / 2020/ Riau / Res. Pelalawan / SPKT tgl 30 Desember 2020,'' ungkap Indra.Terbantunya pengungkapan pelakunya, juga didukung hasil olah kejadian perkara yang dilakukan tim identifikasi Sat Reskrim Polres Pelalawan dan personel Polsek Langgam. Lalu, dikarenakan keterbatasan. Jenazah yang ditemukan di parit dilakukan Autopsi di RS Bhayangkara.
Selanjutnya, pada Sabtu tanggal 26 Desember 2020 lalu. Tim Opsnal melakukan penyisiran di sekitar TKP dan ditemukan bercakan darah pada salah satu pondok yang ditempati oleh buruh pemetik sawit. Sehingga langsung dilakukan olah TKP kembali dan pengambilan sample bercakan darah pada 7 benda/sample. Untuk dilakukukan pengujian secara laboratorium di RS Bhayangkara.
Dan pada esoknya, Ahad tanggal 27 Desember 2020. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Pelalawan. Dengan hasil karyawan kebun dan pemilik kebun mengaku tidak mengenali identitas jenazah tersebut.''Alasannya, jenazah korban sudah dalam kondisi membusuk,'' jelas Indra.Kemudian, didapat informasi bahwa saksi-saksi yang diperiksa ini mengatakan, ada dua orang karyawan yang tidak berada di areal kebun dikarenakan izin untuk cuti natal dan tahun baru.
''Kami mendapat kabar dari RS Bhayangkara melalui Kompol Supriyanto bahwa dari hasil autopsi terhadap jenazah tanpa identitas (MR X) terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul pada kepala dan luka terbuka. Ini dikarenakan senjata tajam pada leher bagian belakang dan bahu sebanyak tujuh luka akibat sajam perkiraan,'' terang Indra.
Informasi lainnya, diperkirakan kematian pada saat ditemukan antara 3 hingga 5 hari. ''Sedangkan hasil dari pengujian lab terhadap bercak darah yang diambil dari 7 sampling oleh tim identifikasi Sat Reskrim Polres Pelalawan di pondok adalah terdapat 2 sample darah manusia,'' sambung Indra.
Selanjutnya, pada tanggal 29 Desember 2020. Penyelidik menerima informasi dari salah satu pekerja PT LIH atas nama Ataromi Zai yang sebelumnya melihat postingan melalui media sosial terkait ciri-ciri jenazah tanpa identitas (Mr X), bahwa ciri-ciri jenazah yang disebutkan pada media sosial adalah adik kandung yang bersangkutan.''Kecocokannya dengan ciri-ciri yang disebutkan yakni adanya jari tengah korban yang cacat. Dan setelah dicek, ternyata sama. Sehingga tanggal 30 Desember 2020, abangnya membuat laporan,'' ungkap Indra.
Melalui kecocokan identitas yang disampaikan abangnya. Selanjutnya, kembali dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi pekerja kebun dan dibenarkan Samaati Zai merupakan salah satu pekerja dikebun nya.''Saksi mengatakan, korban selama bekerja tinggal di pondok bersama PH. Dan tanggal 23 Desember 2020 keduanya ijin cuti natal dan tahun baru. Kemudian sejak cuti, PH belum kembali sampai saat ini dan tidak bisa dihubungi,'' jelas Indra menuturkan keterangan saksi.
Dengan informasi baru ini, di tanggal Januari 2021. Penyidik melakukan gelar perkara dan anev. Dimana, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk, dan hasil autopsi perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan untuk menemukan tersangka dan barang bukti.Keesokan harinya, tanggal 4 Januari 2021. Penyelidik melakukan profiling terhadap terduga pelaku PH dimana alamatnya diketahui berada di Komplek Perkebunan PTPN V areal 500 di Desa Pangkalan baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
''Saat tim gabungan menuju ke rumah nya. PH dikabarkan tidak pernah kembali ke rumah orang tua yang bekerja sebagai buruh di PTPN V,'' papar Indra.Kemudian, penangkapan PH, dilakukan di Bukit Gabungan (Bukit Barisan), Lingkungan 2 Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.Jalannya proses penangkapan pelaku dimulai tanggal 8 Januari 2021, berawal didapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku PH. Sehingga tim gabungan berangkat ke Gunung Gabungan, Sumut.Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB tim gabungan melaksanakan konsolidasi di Polres Pelalawan untuk keberangkatan menuju tempat.
Esoknya, sekitar pukul 16.30 WIB tim gabungan tiba di Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Sumatera Utara. Kemudian melanjutkan perjalanan ke lokasi penangkapan.''Untuk menuju lokasi ini tim harus berjalan kaki kurang lebih 4,5 jam menuju lokasi keberadaan pelaku, pada pukul 21.00 WIB. Namun, dikarenakan kurangnya pencahayaan dan sulitnya medan tim gabungan memutuskan untuk bersitirahat di salah satu pondok milik warga setempat,'' sebut Indra.Esoknya, tanggal 10 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 WIB tim gabungan melanjutkan perjalanan menuju lokasi keberadaan pelaku sekitar pukul 05.30 WIB. Namun, karena masih gelap. Kasat Reskrim mengundurkan proses penangkapan.''Saat akan ditangkap dia bersembunyi di balik pintu pondok,'' tutupnya. (Hd)
Tulis Komentar